Menurut urutan kronologis kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pra-persidangan yang diajukan oleh Kivlan Zen tentang dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan dugaan makar, Selasa (30 Juli).
Kivlan Zen adalah satu dari enam tersangka dalam kerusuhan dari 21 hingga 22 Mei 2019, menewaskan sembilan orang. Dia ditangkap oleh enam orang, yaitu HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF, dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Menurut Antara, Kivlan ditangkap karena diduga memiliki dan mengendalikan senjata yang terkait dengan enam tersangka yang bermaksud membunuh empat tokoh nasional dan para pemimpin lembaga investigasi.
Polisi menangkap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat pada Kamis pagi (30/5). Kivran adalah tersangka dalam perencanaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal.
Polisi menyerang Kivlan melalui paragraf pertama Pasal 19, paragraf 1, UU Darurat dengan senjata dengan hukuman maksimum 20 tahun.
Sejak itu, Kivlan ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur di Jakarta Selatan. Selain menjalani hukumannya, Mayor TNI (purnawirawan) juga dilarang pergi ke luar negeri.
Menurut laporan, Kiflan membuat permintaan untuk perlindungan diri, jadi dia tidak mengambil langkah yang salah untuk membuat keputusan. Namun, Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu menyatakan pada hari Rabu (6 Desember) bahwa ia tidak tahu dan tidak menerima permintaan perlindungan diri untuk kasus dugaan pengkhianatan Kivlan Zen.
Kivlan Zen diselidiki pada hari Jumat (14/6) sebagai saksi politikus PPP Habil Marati, yang dituduh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang tokoh nasional untuk penyandang dana penyandang cacat mulai 21 hingga 22 Mei 2019. Beli senjata .
Menurut informasi yang akhirnya disebarluaskan, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (kembali) Kivlan Zen menerima $ 15.000 atau Rp150 juta dari politisi PPP Habil Marati.
Setelah diperiksa, Senin (8/7/20), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan persidangan pertama terhadap status tersangka yang secara ilegal memiliki senjata api di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Persidangan dilakukan oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur, yang akan meninjau dan mendengarkan kasus ini.
Karena terdakwa, Polda Metro Jaya, tidak menghadiri persidangan, persidangan penggugat ditunda hingga Senin, 22 Juli 2019.
Sidang pra-persidangan atas tersangka atas nama Kivlan Zen yang diduga memiliki senjata api ilegal didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nomor pendaftaran 75 / Pid.Pra / 2019 / PN.JKT.SEL, diadakan lagi pada hari Senin (7/22).
Kivlan Zen mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya karena dia menentang identitas tersangka yang diduga memiliki senjata api ilegal.
Selama proses persidangan, Kivlan Zen dibantu oleh Kelompok Pembela Hukum (TPH) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Markas Besar TNI).
Sidang pra-persidangan dilanjutkan pada hari Rabu (24/7) dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama persidangan, aktivis Sri Bintang Pamungkas muncul sebagai saksi ahli selama persidangan Kivlan Zen.
Persidangan juga menghadirkan empat saksi faktual, termasuk Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan dan Julianta Sembiring.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan mengadakan persidangan tentang putusan pra-persidangan Kivlan Zen yang diduga memegang senjata secara ilegal dan diduga melakukan pengkhianatan pada 30 Juli.
评论
发表评论