Memata-matai anggaran negara yang sudah memiliki Formula E

图片
Memata-matai anggaran negara yang sudah memiliki Formula E Mobil listrik Formula E akan berhenti di Jakarta. Acara ini dijadwalkan berlangsung tahun depan. Diperkirakan bahwa keberhasilan kompetisi yang harus diikuti di banyak negara akan membutuhkan 1,6 triliun rupee. Saat ini, anggaran sedang dibahas. Formula E memang pertama kali di Indonesia. Banyak negara besar adalah negara tuan rumah pertama. Sekitar 2011, Jean Todt dan Alejandro Agag muncul dengan ide balap mobil listrik. Namun, rencana mereka baru dilaksanakan tiga tahun kemudian atau pada 2014. Beijing menjadi kota pertama yang menjadi tuan rumah Formula E. Setelah itu, banyak negara bergiliran menjadi tuan rumah Formula Satu. Pada saat hosting, negara-negara yang dipilih juga sibuk membersihkan. Seperti musim 2016-2017, Formula E diadakan di Brooklyn, New York. Pada saat itu, mereka membutuhkan dana $ 20 juta, termasuk pembangunan sirkuit, bilik, trotoar baru, dinding keamanan, dan tata letak trotoar yang d

7 Sirla Haringga keberatan terdakwa untuk aktor lain tetap bebas

7 Sirla Haringga keberatan terdakwa untuk aktor lain tetap bebas

BandarJudIQQ

Pada Selasa (23/4), Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar pengadilan untuk mengalahkan Haringga Sirla, seorang pendukung Persija Jakarta. Dalam pertemuan ini, penasihat hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya mengeluarkan keberatan atau pledoi.

Dalam kasus ini, ada 7 terdakwa, yaitu Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). . Mereka dituntut oleh JPU Kejari Bandung dan dijatuhi hukuman 7 hingga 11. Lima tahun penjara.

Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya meminta kliennya dibebaskan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia percaya bahwa kliennya belum dihukum karena penganiayaan.

"Dengan meninjau serangkaian proses, kesaksian saksi dan kesaksian terdakwa, majelis hakim diminta untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan membuktikan bahwa mereka telah melakukan kejahatan yang dinyatakan dalam dakwaan," kata Dad.

Dadang juga mengatakan bahwa partainya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dalam kasus ini. Dan nama baik yang memohon kepada mereka dikembalikan.

Ada beberapa ambiguitas terkait dengan fakta persidangan. Menurut Dadang, perilaku ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa yang diadili. Misalnya, mengalahkan Haringga Sirla dilakukan oleh lebih dari 30 orang.

"Dalam persidangan, terungkap bahwa sekitar 30 orang dipukuli oleh korban Haringga Sirla. Jadi terdakwa keberatan dengan pelaku, dan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di luar tanpa prosedur berlangganan lebih lanjut," katanya. .

Dadang juga percaya bahwa tindakan pemukulan tidak disengaja. Menurutnya, terdakwa merasa emosional setelah melihat gejolak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

"Karena itu, terdakwa tidak tahu siapa yang mulai memicu pemukulan terhadap para korban," katanya.

Selain itu, Dadang menilai bahwa hanya satu dari berbagai saksi yang dihadirkan secara langsung melihat salah satu terdakwa, Aditya Anggara, dipukuli. Ketika merujuk pada hukum, saksi tidak dapat digunakan sebagai saksi.

"Prinsip ini menjelaskan bahwa kesaksian harus didukung oleh pernyataan dari saksi lain yang percaya bahwa terdakwa bersalah atas kejahatan." Hukum Acara Pidana "jelas membutuhkan setidaknya satu saksi hukum untuk membuktikan bahwa tersangka atau terdakwa telah melakukan tindakan yang salah," jelasnya.

评论

此博客中的热门博文

18 zona industri eksternal Jawa siap menyerap investasi Rp 250 T dan 900.000 pekerja

Kamera Triple Leaks ini pada iPhone 2019, Cantik atau Aneh?

Kisah Mantan Danjen Kopassus Terkejut Lihat Makanan Anak Buah Ada Kerikil dan Ulat