Pertunjukan musik malam bikin keramaian makin lengkap. Menghangatkan suasana dari dingin angin malam di teluk Jakarta. Grup musik membawakan beragam lagu populer. Bahkan sesuai pesanan. Membuat siapa saja bisa ikut bernyanyi. Terhibur di atas pulau reklamasi.
Di balik deretan lokasi makan, berdiri ruko. Berukuran cukup besar. Berjajar sepanjang jalan. Harga tiap ruko dalam spanduk penawaran dibanderol mulai dari Rp 3,4 miliar sampai Rp 6,2 miliar. Dengan ukuran 10x15 meter. Semua lokasi ini berada di bawa kelola PT. Kapuk Naga Indah, anak usaha dari PT. Agung Sedayu Group.
Salah seorang pemilik tempat makan di Food Street mengaku diminta PT Agung Sedayu untuk berdagang di sana. Bahkan sebelum dibuka seperti sekarang. Mungkin, kata dia, hampir semua pedagang di sini juga dihubungi untuk berdagang.
Pulau buatan tersebut sebelumnya telah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 7 Juni 2018. Itu lantaran melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 tahun 2012.
Walau sudah banyak deretan tempat makan di Food Street Pantai Maju, kondisi itu justru belum diketahui PT Jakarta Property. Padahal mereka merupakan pengelola dan mendapat kewenangan resmi. Perusahaan itu justru masih fokus pembangunan Jalasena. Belum ada arahan membangun tempat makan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu menyerahkan penjelasan permasalahan segel di pulau reklamasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Itu dikarenakan satuan itu dinilai lebih paham sebagai penertib aturan daerah.
"Segel itu ada rekomendasi dari Citata (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI). Jadi yang segel kemarin Citata. Satpol PP itu yang mendampingi," tegas Yani saat dihubungi.
Kami sudah mencoba mengonfirmasi kabar terkait aktivitas di Pantai Maju tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pendapatnya serupa dengan anak buahnya. Belum pernah mengintruksikkan untuk mencabut segel. Bahkan dia heran mengapa ada aktivitas di pulau buatan tersebut.
"Sedang kami periksa, kalau melanggar nanti pasti kita tindak. Sekarang kita sedang periksa," ujar Anies.
Bikin Konsumen Bingung
Keadaan tidak jelas ini membuat para konsumen resah. Seperti dirasakan Tio dan Fellicita. Mereka sudah banyak keluar uang. Membeli properti di pulau reklamasi. Habis miliaran Rupiah. Nasib investasi mereka belum juga menemukan titik cerah.
Di pulau itu juga, Felli membeli sebuah rumah mewah. Harganya Rp 8,5 miliar. Lokasinya bernama River Walk Island. Sebuah hunian impian buat Felli dan keluarga. Rumah sudah dicicil sejak tahun 2013. Bahkan dia juga membeli sebuah kavling di Pulau Kita seharga Rp 5,2 miliar dan sudah dilunasi sejak tahun 2014.
Kuasa Hukum PT Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto mengungkapkan, penyegelan pulau reklamasi merupakan kasus lama. Sehingga tidak ada masalah jika Food Street beroperasi. Bahkan pihaknya yakin bahwa Anies turut hadir dalam pencopotan segel tersebut. Sehingga kini sudah tidak ada perkara hukum menghalangi pengoperasian pulau reklamasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Citata Benni Agus Candra belum bisa dikonfirmasi mengenai adanya aktivitas di Pantai Maju. Upaya bertemu pun tidak ditanggapi. Kami bahkan sudah mencoba menghubungi Benni berulang kali. Sampai menyambangi kantor Dinas Citata. Sayang hasilnya nihil,.
Di kantor itu kami hanya bertemu Sekretaris Bidang Zonasi Dinas Citata DKI Anto. Dia justru melempar tanggung jawab tersebut kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta. "Tidak ada di sini. Semua informasi soal reklamasi ada di Bappeda. Tidak ditangani di Citata," ucap Anto.
评论
发表评论