Tadok Budi Santoso adalah warga Kadipiro Solo dan harus berjuang di sel polisi Surakarta. Pegawai PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum Solo) diduga melakukan penipuan dengan menggunakan model penerimaan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Solo. Untuk meyakinkan para korban, Totok bahkan berani diberi nama sesuai nama walikota FX Hadi Rudyatmo.
Polisi mengumpulkan berita bahwa Totok menggunakan tetangga Danang Eko Saputro yang sedang mencari pekerjaan. Korban dijanjikan akan diterima sebagai pegawai negeri, asalkan dibayar Rp. 100000000. Korban yang tergoda oleh janji segera memberikan jumlah yang diminta oleh pelaku.
Tetapi sampai beberapa tahun, janji ini tidak pernah terwujud. Korban yang tertipu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Surakarta.
Polisi Kasadreskrim Surakarta, Komisaris Fadli mengkonfirmasi laporan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2019. Pada saat itu, pelaku tahu bahwa ia perlu bekerja dan kemudian pergi ke rumah korban. Pekerjaan yang diberikan adalah menjadi pegawai negeri dari Pemerintah Kota Solo dengan membayar Rs 100 crore.
"Jadi korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pegawai negeri dan diminta untuk membayar Rs 100 crore," kata Fadley, Senin (8 Mei).
Untuk mengambil tindakan dengan lancar, Fadli melanjutkan, pelakunya bernama Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo. Korban juga menghemat uang beberapa kali untuk mengumpulkan Rp. 95 juta. Transaksi terakhir bahkan dilakukan di Balai Kota Solo untuk meyakinkan para korban.
“Uang itu dibayarkan secara bertahap hingga Rp.95 juta diterima. Transaksi terakhir adalah di Balai Kota Solo, ”katanya.
Korban baru saja menyadari bahwa dia telah ditipu setelah bertemu dengan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo di kediaman resmi. Jelas, menurut walikota, tidak ada perekrutan pegawai negeri sipil.
Dia menjelaskan: "Pelaku kami telah menyerang pasal 378 dan 372 UU Pidana tentang Penipuan dan Korupsi. Hukuman maksimum adalah 4 tahun.
Dihubungi terpisah, Penyedia Informasi dan Dokumen PDAM (PPID) Solo, Bayu Tunggul membenarkan bahwa pelaku adalah karyawan kantornya. Totok adalah pekerja aset yang telah bekerja selama sekitar 17 tahun. Dia juga memastikan bahwa tidak ada karyawan yang direkrut dengan membayar.
“Sungguh, Totok adalah karyawan PDAM Solo. Kami telah menyerahkan kasus hukum ini ke kepolisian Surakarta. Kami sedang menunggu surat perintah penangkapan resmi polisi untuk memberikan tindakan tegas sebagai karyawan PDAM, ”pungkasnya.
评论
发表评论