Telkomsel telah menyelesaikan penjadwalan ulang 800 MHz dan 900 MHz dari 25 Februari hingga 1 April 2019. Telkomsel berhasil diselesaikan berdasarkan perencanaan, pelaksanaan dan penutupan di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Proses penyelesaian dimonitor tanpa gangguan signifikan untuk memantau kinerja jaringan Telkomsel. Telkomsel telah menata kembali 42 kluster di seluruh Indonesia, yang mencakup 34 provinsi, mulai dari Papua dan Maluku dan akhirnya di Jawa Timur.
Menurut Keputusan No. 29 dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi tahun 2019, proses penjadwalan ulang pita 800 MHz dan 900 MHz yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi mengharuskan operator jaringan seluler untuk menjadwal ulang band 800 MHz yang terputus saat ini dan Pita radio 900 MHz. .
Dalam sebuah pidato, Bob Apriawan mengatakan bahwa kami telah melakukan reposisi ini dengan serius melalui persiapan yang cermat dan keahlian sumber daya manusia yang andal sehingga kami dapat berhasil menyelesaikan proses dan mencapai hasil yang baik dalam waktu 36 hari. Dengan reposisi, band Telkomsel 800 km MHz menjadi 15 MHz kontinu. Sebagai hasilnya, Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz, yang memungkinkan pelanggan untuk menikmati kecepatan internet tertinggi. Selain itu, relokasi ini dapat meningkatkan efisiensi spektrum, sehingga mempercepat perluasan cakupan layanan LTE ke 95% populasi. Manfaat-manfaat ini juga diharapkan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Menurut solusi ulang Telkomsel, Kominfo Ismail, Direktur Pos dan Sumber Daya Teknologi dan Peralatan (SDPPI), menyatakan penghargaannya yang tertinggi atas upaya Telkomsel untuk menyelesaikan serangkaian proses restrukturisasi ini tanpa keluhan pelanggan yang besar.
“Struktur frekuensi memfasilitasi efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum radio. Dengan selesainya semua proses penyelesaian ulang, pita radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang bersebelahan sehingga komunitas pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik, ”jelasnya. .
Menurut Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi No. 29 tahun 2019, operator jaringan seluler harus mengatur ulang pita radio 800 MHz dan 900 MHz yang independen (tidak kontinu) saat ini.
Dengan demikian, setiap penyedia jaringan seluler memiliki fleksibilitas untuk memanfaatkan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, serta kondisi transportasi yang paling cocok untuk layanan seluler di area tertentu. Pada akhirnya, masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.
评论
发表评论