HW adalah seorang pegawai negeri sipil berusia 56 tahun yang berlokasi di Pontianak, provinsi Kalimantan Barat. Dia ditangkap oleh polisi setelah melecehkan anak kecil dengan NA (14) beberapa waktu lalu.
"Peristiwa itu benar. Itu ditangani oleh Ditreskrimum dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," AKBP Donny Charles Go, kepala hubungan masyarakat di Kepolisian Kabupaten Kalimantan Barat, mengatakan kepada Liputan6.com pada Senin, 29 April, 2019.
Setelah serangkaian tes, HW (56) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Downey mengatakan peralatan sipil negara itu sekarang ditahan oleh polisi.
"Dia (HW) kami alami karena dia telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Donny berkata bahwa HW melecehkan NA di Hotel Mini. Ketika peristiwa itu terjadi, HW bahkan memiliki waktu untuk merekam tindakan dengan telepon.
"Kami memeriksa perangkat keras dan memeriksa konten video di telepon," jelasnya.
Saat ini, para penyelidik dari Biro Investigasi Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sedang bekerja keras untuk menyelesaikan file kasus perlakuan buruk terhadap anak di bawah umur sehingga kasus tersebut dapat segera ditransfer ke Kantor Kejaksaan.
Itu saja, Downey mengatakan bahwa sampai sekarang, penyelidik tidak dapat menginterogasi para korban karena situasi mereka masih trauma. Selain itu, simpatisan juga berusaha menemukan bukti baru dalam situasi ini.
"Itu masih dieksplorasi karena pernyataan para korban dan pelaku harus memenuhi persyaratan. Para korban belum diperiksa karena masih trauma," katanya.
Selain menangkap HW, polisi juga membantu mendapatkan beberapa bukti. Salah satunya adalah ponsel, lengan panjang biru, celana levis hitam, salinan foto akta kelahiran korban dan salinan daftar tamu dari hotel, di mana pelaku melakukan kekejiannya.
"Kami juga meninjau beberapa saksi untuk melengkapi bukti," tambah Downey.
Mengenai kecabulan yang dilakukan oleh HW, ia dituduh Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Republik Indonesia Tahun 2016, yang berkaitan dengan ketentuan peraturan pemerintah sebagai pengganti Republik Indonesia No. 35 Republik Indonesia pada tahun 2014. Undang-Undang No. 23 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman sudah lebih dari 15 tahun," Downey menyimpulkan.
评论
发表评论