Penyidik Kepolisian Kabupaten Metro Jaya masih mengkaji enam kurir yang membawa sejumlah dana asing ke Indonesia. Mereka adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi.
Petugas Humas Kepolisian Metro Jaya, Kombes Sr. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa mereka dijamin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten Tangerang sekitar jam 9 malam pada hari Jumat, 12 April.
“Ketika jaminan diperoleh, ia membawa tentang Rs. 9 miliar dalam dana asing, ”kata Argo di merdeka.com, Minggu (14/4).
Argo mengatakan penangkapan itu bekerja sama dengan Polisi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan petugas pajak bea cukai. Di mana pelaku diduga menjadi utusan PT Solusi Mega Artha.
Argo melanjutkan dengan mengatakan bahwa setiap kurir memiliki jumlah yang berbeda dari penangkapan. Rof adalah Rp. 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp. 425 miliar, Giono Rp. 12 miliar, Kevin dan Yudi Rp. 18 miliar, total sekitar Rp. 90 miliar.
Sebelum berita itu diturunkan, polisi masih mengerjakan kasus ini.
"Masih diselidiki," kata Argo.
Sebagai tanggapan, Bank Indonesia (BI) mengubah sanksi terhadap uang kertas asing (UKA) yang masuk dan meninggalkan wilayah pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 20/2 / PBI / 2018. Penegakan kegiatan pengiriman UKA menjadi sanksi. untuk kewajiban pembayaran (denda).
Agusman, direktur eksekutif BI Communications, mengatakan bahwa setiap orang atau perusahaan yang menerapkan bea cukai lintas batas UKA akan didenda setidaknya 1.000.000.000,00 rupiah (1 miliar rupiah), tetapi entitas lisensi, pengecualian bank dan penyelenggara acara Pertukaran mata uang non-bank bisnis (KUPVA) telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta pada Senin (12/3), aturan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum yang melanggar peraturan UKA.
Atas dasar ini, denda yang dikenakan pada orang (individu atau perusahaan) tanpa izin dan persetujuan adalah 10% dari jumlah total UKA, dan denda maksimum setara dengan Rp. 300.000.000,00 (300 juta rupee). Denda yang dikenakan pada otoritas lisensi UKA juga akan ditegakkan, yang melebihi UKA yang disetujui UKA, yang setara dengan 10% dari kelebihan UKA dan denda maksimum adalah Rp 300.000.000,00 (300 juta rupee).
评论
发表评论