Kepolisian Kabupaten Klaten di Jawa Tengah menerima laporan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dokter Medis Mahfud, Jumat (1/3) pagi. Dokter Medis Machford percaya bahwa martabat dan martabatnya terganggu oleh rasa malu yang muncul di jejaring sosial.
Ini adalah akun Twitter @KakekKampret_ yang membuat Mahfud terganggu. Akun tersebut menuduh Mahfud menerima mobil Toyota Camry dengan nomor Polisi B 1 MMD.
"Mr. Mahfud MD melaporkan tentang UU ITE, di mana di akun twitternya dia mendapat catatan dari akun yang bernama @KakekKampret_ yang menuduhnya menerima mobil Camry dengan nomor polisi B 1 MMD. Jadi dia datang ke kantor polisi dengan laporan fitnah dan "Pencemaran nama baik melalui akun Twitter," kata Kepala Polisi Klaten Ajun Komisaris Besar Aries Andhi, Jumat (1/3).
Menanggapi laporan itu, kepala polisi melanjutkan pihaknya siap untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku akan didakwa dengan Pasal 53 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Untuk memfasilitasi penyelidikan kasus ini, ia juga bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Mabes Polri.
"Kami telah dapat menyelidiki kasus ini dari kepolisian. Unit Cyber kami terhubung dengan Kepolisian Daerah dan Mabes Polri. Jadi jika ada laporan terkait dengan UU ITE ini, semuanya akan bekerja dan saling membantu. Kami berharap bahwa pemilik akun dapat ditangkap dan diperiksa segera.
"Setelah ditangkap, akan dilakukan inspeksi. Sehingga kita tahu apa tujuan dari nota itu," katanya.
Sebelumnya, Mahfud melaporkan pelanggaran terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditulis di salah satu akun Twitter. Laporan ini terkait dengan berita bohong atau berita palsu yang dilakukan oleh akun.
Namun Mahfud enggan menyampaikan pelanggaran yang dimaksud. Baik pelaku, tempat dan data terperinci tentang pelanggaran.
"Saya ingin melaporkan fitnah atau kebohongan. Bagi saya, jika itu menyangkut martabat dan martabat pribadi saya, itu harus diselesaikan melalui polisi," kata Mahfud ketika ditemui di Kantor Polisi Klaten.
Laporan yang dia lakukan sekaligus memberikan pendidikan bagi masyarakat Indonesia untuk penegakan hukum. Locus delicti Hukum ITE di seluruh Indonesia. Sehingga ia dapat melaporkan kasusnya di departemen kepolisian mana pun, bahkan di desa-desa terpencil.
"Locus delictinya adalah virtual, kita tidak tahu. Tetapi polisi sudah memiliki alat untuk mengetahui di mana dia berada, dari mana dia berasal," jelasnya.
评论
发表评论