Dalam kasus shabu-shabu, empat tersangka dijatuhi hukuman mati dan satu orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup diminta untuk dibebaskan. Permintaan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum keempat terdakwa, Nurul Ramadhani, dalam catatan pembelaan sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh. Antala melaporkan, Senin (18/2).
Keempat tertuduh yang didakwa dengan hukuman mati adalah Albanil, Azari, Abdulhanas dan Mazudin. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Razali alias Doyok. Terdakwa adalah penduduk Qi Asia Timur. Para terdakwa ditangkap pada Juni 2018. Dua tersangka ditangkap di Selat Malaka dan tiga lainnya ditangkap di beberapa tempat di Asia Timur.
Nurul Ramadhani mengatakan bahwa terdakwa menuntut agar mereka dibebaskan dari hukuman mati dan dihukum sesedikit mungkin karena kejahatan yang terpaksa mereka lakukan.
Selain itu, Nurul Ramadhani menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga. Para terdakwa juga menyatakan penyesalan atas tindakan mereka. “Mereka dipaksa menjadi pengguna narkoba karena mereka tidak memiliki pekerjaan. Mereka juga ditipu oleh banyak uang. Namun, mereka tidak pernah menerima uang, ”kata Nurul Ramadhani.
Panel hakim, yang diketuai oleh Bakhtiar, melanjutkan persidangannya pada hari Senin, 25 Februari 2019, pada agenda yang dia dengar bantahan jaksa atas pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut (JPU) Muliana dari Kantor Kejaksaan Distrik Asia Timur meminta para terdakwa Albakir, Azhari, Abdul Hannas dan Mahyuddin dihukum mati. Meski terdakwa Razali alias Doyok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Abdul Hannas mengatakan kepada terdakwa Mahyuddin untuk menerima pesanan narkoba di perairan Malaysia. Kemudian, terdakwa Mahyuddin memerintahkan para terdakwa Albakir dan Azhari untuk menerima perintah itu. Keduanya pergi ke perairan Penang, Malaysia. Setelah ini, terdakwa Mahyuddin menerima informasi yang diterima oleh perintah. Kemudian, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Razali untuk membawanya ke pantai Kuala Glumpang di Aceh Timur.
Namun, tersangka Albakir dan Azhari ditangkap oleh patroli pabean dan polisi di perairan Idi. Kemudian, tiga tersangka lainnya juga ditangkap di berbagai tempat. "Terdakwa dihukum karena melanggar pasal 114 (2) pasal 132 (1) tentang narkotika No. 35," kata Muliana.
评论
发表评论