Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi patgulipat Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sudah masuk bui.
KPK sangat yakin, bawah ada pihaklainnya yang terlibat kasus korupsi ini. Karena pengurus anggaran tak mungkin hanya dilakukan oleeh Taufik Kurniawan saja.
Sementara Taufik, resmi ditahan kemarin setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih. Saat keluar mengenakan rompi oranye, dia tak berkomentar banyak. Taufik ditahan di rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.
KPK telah menduga bawah Taufik Kurniawan telah menerima uang sebesar 3,65 miliar dari Bupati Kebumen dari lima persen pengurus anggaran DAK yang untuk Kabupaten Kebumen ialah merupakan daerah yang pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan.
Kronologi
Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Dalam surat tuntutan Bupati Kebumen non-aktif yangtelah di tawarkan oleh Taufik Kurniawan yang merupakan wakil dari ketua DPR RI, yang menjelaskan bawah ada dana Alokasi Khusus untuk perubahan tahun 2016 yang untuk jalan sebesar Rp 100 miliar.
Kurniawan pun menjelaskan, bawah ini semua tidak gratis, karena ini untuk kawan-kawan,". Yahya pun saat itu tidak langsung menyajawab pertanyaannya. setelah akhirnya menyanggupi'fee'lima persen dan kemudian'fee' tujuh persen pada rekanan di Kebumen.
Pada waktu pertemuan di pendopo pada 2016, Yahya dengan tim pendukungnya yaitu Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi membicarakan mengenai DAK yang belum turun.
Tim pendukung lalu mengusulkan dan mengatakan, 'Diambil saja Pak'. Yahya lalu menyampaikan untuk mendapatkan DAK itu tidak gratis. Namun mereka tetap mengatakan untuk mengambil saja kesempatan itu.
Sekitar beberapa hari kemudian setelah penyerahan uang sebesar Rp 1,7 miliar Taufik meminta kekurangan komitmen 'unduhan' pengurusan DAK Tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.
Terhadap permintaan Taufik mengenai kekurangan dana unduhan DAK Tahun 2016, kemudian Yahya menghubungi Adi Pandoyo dan Adi meminta tolong ke Khayub Muhammad Lutfi yang kemudian Yahya meminta Khayub untuk menyiapkan dana tersebut.
Sebelum menyerahkan uang tersebut, Yahya berkomunikasi dengan Taufik untuk memberitahukan kamar berapa dan orang yang akan mengambil uang di hotel Gumaya, setelah itu Yahya memberitahukan hal tersebut kepada Adi Pandoyo.
Setelah iu yahya baru mengetahui bawah ada pemeriksaan di KPK bwah ada sekitar 1,48 miliar oleh Hojin unutk dana unduhan DAK.
Dan yahya juga pernah gaku bawah di pertemuan lepada orang Departemen Ekeuangan oleh Taufik Kurniawan.
Atas perbuatan Taufik, akan dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 b atau pasal11 UNdang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah di ubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Pasal itu memberi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi patgulipat Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sudah masuk bui.
KPK sangat yakin, bawah ada pihaklainnya yang terlibat kasus korupsi ini. Karena pengurus anggaran tak mungkin hanya dilakukan oleeh Taufik Kurniawan saja.
Sementara Taufik, resmi ditahan kemarin setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih. Saat keluar mengenakan rompi oranye, dia tak berkomentar banyak. Taufik ditahan di rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.
KPK telah menduga bawah Taufik Kurniawan telah menerima uang sebesar 3,65 miliar dari Bupati Kebumen dari lima persen pengurus anggaran DAK yang untuk Kabupaten Kebumen ialah merupakan daerah yang pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan.
Kronologi
Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Dalam surat tuntutan Bupati Kebumen non-aktif yangtelah di tawarkan oleh Taufik Kurniawan yang merupakan wakil dari ketua DPR RI, yang menjelaskan bawah ada dana Alokasi Khusus untuk perubahan tahun 2016 yang untuk jalan sebesar Rp 100 miliar.
Kurniawan pun menjelaskan, bawah ini semua tidak gratis, karena ini untuk kawan-kawan,". Yahya pun saat itu tidak langsung menyajawab pertanyaannya. setelah akhirnya menyanggupi'fee'lima persen dan kemudian'fee' tujuh persen pada rekanan di Kebumen.
Pada waktu pertemuan di pendopo pada 2016, Yahya dengan tim pendukungnya yaitu Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi membicarakan mengenai DAK yang belum turun.
Tim pendukung lalu mengusulkan dan mengatakan, 'Diambil saja Pak'. Yahya lalu menyampaikan untuk mendapatkan DAK itu tidak gratis. Namun mereka tetap mengatakan untuk mengambil saja kesempatan itu.
Sekitar beberapa hari kemudian setelah penyerahan uang sebesar Rp 1,7 miliar Taufik meminta kekurangan komitmen 'unduhan' pengurusan DAK Tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.
Terhadap permintaan Taufik mengenai kekurangan dana unduhan DAK Tahun 2016, kemudian Yahya menghubungi Adi Pandoyo dan Adi meminta tolong ke Khayub Muhammad Lutfi yang kemudian Yahya meminta Khayub untuk menyiapkan dana tersebut.
Sebelum menyerahkan uang tersebut, Yahya berkomunikasi dengan Taufik untuk memberitahukan kamar berapa dan orang yang akan mengambil uang di hotel Gumaya, setelah itu Yahya memberitahukan hal tersebut kepada Adi Pandoyo.
Setelah iu yahya baru mengetahui bawah ada pemeriksaan di KPK bwah ada sekitar 1,48 miliar oleh Hojin unutk dana unduhan DAK.
Dan yahya juga pernah gaku bawah di pertemuan lepada orang Departemen Ekeuangan oleh Taufik Kurniawan.
Atas perbuatan Taufik, akan dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 b atau pasal11 UNdang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah di ubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Pasal itu memberi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
评论
发表评论