Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diperuntukan agar Eni membantu Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum pada KPK merinci perkenalan Eni dengan pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) itu menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, agar membantunya untuk memfasilitasi bertemu dengan Direktur Utama PT PLN persero Sofyan Basir.
Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih sebagai pendamping sekaligus fasilitator Johannes Kotjo bertemu dengan Sofyan Basir.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Eni dengan berkoordinasi oleh Direktur Pengadaan Strategis PT PLN Iwan Supangkat.
Setelah pertemuan, beberapa hari kemudian PT PLN memasukan proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam RUPTL dan menunjuk PT BNR sebagai investornya, bersama dengan anak perusahaan PT PLN, Pembangkitan Jawa Bali (PJB). BNR juga menggaet perusahaan asal China, Chec Huadian sebagai investor.
Proses penandatanganan Power Purchased Agreement (PPA) juga terkendala saat Chec belum berkenan masa pengendalian hanya 15 tahun. Chec menginginkan 25 tahun dengan pertimbangan menalangi kekurangan setoran awal PJB ditanggung Chec.
Idrus meyakinkan Kotjo agar membantu Eni mengingat Eni juga menjabat sebagai bendahara Munaslub Golkar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
评论
发表评论